Cara Cek Penerima BSU 2026 lewat BPJS Ketenagakerjaan, JMO, dan PosPay

Jaya Purnama

Cara Cek Penerima BSU 2026 lewat BPJS Ketenagakerjaan, JMO, dan PosPay
Cara Cek Penerima BSU 2026 lewat BPJS Ketenagakerjaan, JMO, dan PosPay

JayaPurnama.com – Jakarta, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada 2026. Pekerja yang merasa memenuhi kriteria kini dapat mengecek status penerima melalui sejumlah kanal resmi.

Cara cek penerima BSU 2026 tersedia melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, serta aplikasi PosPay bagi pekerja yang menerima penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Setiap kanal memiliki tahapan pengecekan yang berbeda.

Namun, pekerja perlu memperhatikan informasi resmi sebelum memasukkan data pribadi. Selain itu, ketentuan penerima BSU 2026 masih menunggu keputusan pemerintah untuk periode penyaluran tahun ini.

Cara Cek Penerima BSU 2026 lewat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kanal yang dapat digunakan untuk memeriksa informasi kepesertaan dan status bantuan. Pekerja dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah itu, cari menu atau layanan pengecekan BSU jika fitur tersebut tersedia.

Selanjutnya, lengkapi data yang sistem minta. Data tersebut dapat mencakup NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, alamat e-mail, serta data rekening jika sistem memerlukannya.

Ikuti proses verifikasi yang muncul pada layar. Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan hasil pemeriksaan status kepesertaan atau penerimaan BSU.

Karena menyangkut data pribadi, pekerja sebaiknya memakai layanan resmi. Jangan memberikan NIK, nomor rekening, atau data lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas yang jelas.

Cek Status BSU melalui Aplikasi JMO

Pekerja juga dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mengecek kelayakan penerima BSU. Cara ini menawarkan akses yang lebih praktis karena pekerja dapat melakukan pengecekan melalui ponsel.

Pertama, unduh dan buka aplikasi JMO. Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pengguna perlu menyelesaikan proses pendaftaran terlebih dahulu.

Pada halaman utama, gulir layar ke bagian bawah. Kemudian, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan tekan pilihan “Klik Di Sini”.

Selanjutnya, lengkapi data tambahan yang sistem minta. Data tersebut antara lain nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat e-mail. Setelah itu, tekan tombol “Lanjutkan”.

Sistem kemudian menampilkan hasil pemeriksaan. Jika pekerja tidak memenuhi ketentuan, aplikasi akan memberikan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi persyaratan BSU.

Cara Cek BSU 2026 lewat PosPay

Pekerja yang memperoleh penyaluran melalui PT Pos Indonesia dapat menggunakan aplikasi PosPay untuk melakukan pengecekan. Berbeda dengan beberapa tahapan pada kanal lain, pengecekan melalui PosPay dapat menggunakan NIK KTP 16 digit.

Pertama, buka aplikasi PosPay pada ponsel. Pada halaman utama, tekan ikon huruf “i” yang berada di pojok kanan bawah. Kemudian, pilih ikon layanan Kemnaker.

Setelah itu, tentukan jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026”. Masukkan NIK KTP 16 digit, lalu tekan tombol “Cek Status Penerima”.

Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pemeriksaan. Jika NIK tercatat sebagai penerima dan memenuhi ketentuan penyaluran melalui Pos Indonesia, sistem akan memberikan informasi lanjutan mengenai proses pencairan.

Sebaliknya, jika NIK belum tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data tersebut belum terdaftar. Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa kembali informasi secara berkala melalui kanal resmi jika pemerintah memberikan pembaruan.

Syarat Penerima BSU 2026 Masih Menunggu Ketentuan Final

Pemerintah masih menunggu keputusan resmi mengenai ketentuan penerima BSU untuk periode penyaluran 2026. Karena itu, pekerja tidak sebaiknya menganggap persyaratan dari periode sebelumnya sebagai aturan final tahun ini.

Sebagai gambaran, program BSU pada periode sebelumnya memiliki sejumlah kriteria. Penerima antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah atau PU.

Program sebelumnya juga mencantumkan batas gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat Program Keluarga Harapan pada periode sebelum penyaluran BSU.

Pekerja yang berstatus Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri juga tidak termasuk dalam kriteria program sebelumnya. Namun, seluruh ketentuan tersebut tetap perlu menunggu aturan resmi untuk BSU 2026.

Penyaluran BSU 2026 dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Pemerintah berencana kembali menyalurkan BSU kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Periode tersebut mencakup Oktober hingga Desember 2026.

Selain itu, skema penyaluran kali ini berbeda dari periode sebelumnya. Pada program sebelumnya, pekerja menerima Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pengembalian dana jika pemerintah menemukan penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan. Penerima yang masuk kondisi tersebut wajib mengembalikan dana ke kas negara.

Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan tetap sesuai. Pemeriksaan juga sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi, bukan melalui tautan atau layanan yang tidak memiliki identitas jelas.

Dengan demikian, pekerja dapat menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, JMO, atau PosPay sesuai jalur yang tersedia. Namun, hasil pengecekan tetap perlu mengikuti ketentuan resmi pemerintah untuk BSU 2026.

Ringkasan Cara Mengecek Penerima BSU

  • Gunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa informasi kepesertaan dan status bantuan jika layanan tersedia.
  • Gunakan aplikasi JMO melalui menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Gunakan PosPay bagi pekerja yang memperoleh penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
  • Siapkan data yang diperlukan, seperti NIK dan informasi pribadi sesuai permintaan sistem resmi.
  • Jangan membagikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas yang jelas.
  • Tunggu ketentuan final pemerintah untuk memastikan syarat BSU 2026.

Pekerja yang ingin mengetahui status BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi yang tersedia. Selanjutnya, pantau pembaruan pemerintah agar informasi mengenai syarat dan mekanisme penyaluran tidak tertukar dengan ketentuan program sebelumnya.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu