Wacana Pengambilalihan BCA dan Pentingnya Kepastian Hukum

Jaya Purnama

Wacana Pengambilalihan BCA dan Pentingnya Kepastian Hukum
Ilustrasi: wacana pengambilalihan BCA

Jayapurnama.com – Jakarta, wacana pengambilalihan BCA oleh negara perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut pertanggungjawaban uang publik dan kepastian hukum investasi. Hingga penelusuran informasi pada 27 September 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai keputusan negara untuk mengambil alih PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Wacana serupa pernah muncul pada Agustus 2025. Saat itu, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah isu tersebut. Karena itu, pembahasan pengambilalihan BCA harus dipahami sebagai penilaian atas risiko sebuah gagasan, bukan laporan bahwa pemerintah sedang menjalankan proses pengambilalihan.

BCA Masuk Melalui Proses Divestasi Pemerintah

Masuknya kelompok usaha keluarga Hartono, yang dikenal sebagai Grup Djarum, berlangsung melalui konsorsium dalam proses divestasi resmi pemerintah. Pemerintah membuka kesempatan kepada investor strategis melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kemudian konsorsium FarIndo memenangkan tender tersebut.

Pada 2002, FarIndo Investment (Mauritius) Limited membeli 51% saham BCA dari BPPN dengan nilai sekitar Rp5,3 triliun atau Rp1.775 per saham. Pada tahap awal, FarIndo dimiliki Farallon Capital Management sekitar 90% dan Alaerka Investment sekitar 10%. Alaerka merupakan kendaraan investasi yang terkait dengan Grup Djarum.

Dengan demikian, keluarga Hartono masuk melalui mekanisme yang pemerintah buka, bukan melalui perampasan kepemilikan. BCA juga menyatakan dalam klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2025 bahwa tender berlangsung secara transparan dan akuntabel. Perseroan menilai nilai transaksi mencerminkan kondisi pasar saat itu.

Perubahan pengendali juga masuk dalam pelaporan kepada otoritas. Manajemen BCA pada Januari 2007 menyatakan perubahan kepemilikan FarIndo telah disampaikan kepada Bank Indonesia dan Bapepam. Penelusuran yang tersedia tidak menemukan putusan yang membatalkan keabsahan transaksi tersebut.

Audit Historis Tidak Sama dengan Pembatalan Kepemilikan

Negara tetap berhak mengevaluasi kebijakan penjualan saham BCA dan biaya penyelamatan perbankan setelah krisis 1998. Namun, evaluasi tersebut harus membedakan tanggung jawab pembuat kebijakan dari hak pembeli yang mengikuti prosedur resmi.

Pada 1999, pemerintah menguasai 92,8% saham BCA setelah proses restrukturisasi dan rekapitalisasi. Pemerintah kemudian melepas kepemilikan secara bertahap. Sekitar 22,5% saham dilepas melalui penawaran umum perdana pada 2000, lalu 10% saham melalui penawaran publik kedua pada 2001. Penjualan 51% kepada FarIndo berlangsung pada 2002, disusul divestasi lanjutan hingga 2005.

Perbedaan antara obligasi pemerintah Rp60,877 triliun yang diterima BCA dalam proses penyehatan dan harga penjualan 51% saham sekitar Rp5,3 triliun tidak otomatis menunjukkan kerugian bersih negara. Obligasi tersebut berkaitan dengan penyehatan neraca, pengalihan kredit afiliasi, bunga, dan penyelesaian kewajiban. Sementara itu, Rp5,3 triliun merupakan harga satu tahap penjualan saham.

Karena itu, audit yang utuh perlu menghitung seluruh pengeluaran dan penerimaan negara. Komponen tersebut mencakup pembayaran kembali bantuan likuiditas, pemulihan aset, penyelesaian kewajiban, bunga obligasi, dividen, serta hasil seluruh tahap divestasi. Penghitungan juga harus menghindari risiko menghitung komponen yang sama dua kali.

Nilai Saham Saat Ini Bukan Bukti Pelanggaran

Berdasarkan harga penutupan BBCA sebesar Rp6.250 pada 25 September 2026 dan jumlah saham beredar 123,275 miliar lembar, kapitalisasi pasar BCA mencapai sekitar Rp770,47 triliun. Kepemilikan PT Dwimuria Investama Andalan sebanyak 67,73 miliar saham atau 54,94% bernilai sekitar Rp423,31 triliun.

Angka tersebut merupakan nilai pasar pada satu tanggal, bukan keuntungan tunai yang seluruhnya telah diterima pemilik. Perhitungan keuntungan bersih harus memasukkan seluruh biaya perolehan dalam beberapa tahap pembelian dan dividen berdasarkan jumlah saham pada setiap tanggal pencatatan.

Selain itu, membandingkan harga saham dengan seluruh aset bank juga dapat menimbulkan kekeliruan. Dalam klarifikasi Agustus 2025, BCA menjelaskan bahwa angka sekitar Rp117 triliun merupakan total aset bank. Sementara itu, kapitalisasi pasar ketika penjualan kepada investor strategis berlangsung sekitar Rp10 triliun. Kedua angka tersebut mengukur hal yang berbeda.

Risiko Pengambilalihan Paksa bagi Investor

Ekonom pendiri Indef, Didik J. Rachbini, memperingatkan bahwa pengambilalihan paksa BCA dapat merusak kepercayaan pasar. Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy juga menekankan pentingnya dokumen, laporan BPK, dan ketentuan hukum dalam membuka kembali persoalan BLBI.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan disertai kompensasi berdasarkan harga pasar. Perselisihan kompensasi dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Analis perbankan dan pasar modal Fendi Susiyanto menilai pemerintah perlu membedakan evaluasi kebijakan divestasi dengan legalitas kepemilikan saat ini. Menurutnya, jika peralihan terjadi tanpa kesepakatan bisnis, proses peradilan, dan kompensasi wajar, tindakan itu lebih tepat disebut nasionalisasi atau pengambilalihan paksa, bukan hostile takeover biasa.

Sebagai perusahaan terbuka dan bank sistemik, setiap aksi korporasi terhadap BBCA harus mengikuti ketentuan pasar modal, termasuk penawaran tender wajib, persetujuan OJK, serta uji kemampuan dan kepatutan calon pengendali. Intervensi tanpa dasar hukum yang kuat berisiko meningkatkan premi risiko, menekan valuasi perbankan, dan menaikkan biaya modal.

Pada akhirnya, negara memiliki kewajiban ganda. Pemerintah harus menuntaskan pertanggungjawaban penggunaan uang publik, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi pemilik yang memperoleh haknya melalui transaksi resmi. Keduanya dapat berjalan melalui audit independen, penegakan hukum yang terukur, dan penghormatan terhadap kepemilikan yang sah.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu