Jayapurnama.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguji sejumlah inovasi keuangan digital melalui regulatory sandbox OJK. Pengujian itu mencakup tokenisasi emas, surat berharga negara (SBN), manfaat properti, hingga stablecoin.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan proses tersebut tidak hanya berfokus pada kecanggihan teknologi. OJK juga menilai dampak dan manfaat inovasi itu bagi masyarakat Indonesia.
“Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tapi apakah teknologi itu berdampak dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Regulatory sandbox OJK menguji berbagai inovasi
Friderica menjelaskan, regulatory sandbox menjadi ruang pengujian bagi berbagai model inovasi keuangan digital. Melalui mekanisme ini, OJK menilai kesiapan teknologi dan kelayakan model bisnis sebelum inovasi diterapkan secara lebih luas.
Selain tokenisasi emas dan SBN, OJK menguji manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital, serta stablecoin. Pengujian tersebut juga mencakup aspek pengelolaan risiko dan pelindungan konsumen.
“Melalui sandbox kita menguji berbagai inovasi seperti tokenisasi emas, surat berharga negara, manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital dan stablecoin untuk menilai kesiapan teknologi, kelayakan model bisnis, pengelolaan risiko dan satu kata yang tidak boleh ditinggalkan, pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Dengan cakupan tersebut, OJK tidak menempatkan teknologi sebagai satu-satunya ukuran kelayakan. Inovasi juga perlu menunjukkan model bisnis yang dapat berjalan, risiko yang terkelola, serta perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Inovasi yang lulus memerlukan jalur implementasi
Menurut Friderica, inovasi yang lulus regulatory sandbox perlu memiliki jalur implementasi yang jelas. Kelulusan pengujian menjadi bagian dari proses, bukan akhir dari seluruh tahapan penerapan inovasi keuangan digital.
OJK menyiapkan empat fondasi untuk mendukung implementasi tersebut. Fondasi itu meliputi roadmap sebagai arah, pengaturan sebagai landasan, infrastruktur sebagai penopang operasional, serta kerja sama lintas kementerian dan lembaga sebagai penggerak utama.
Keempat fondasi tersebut harus berjalan selaras. Roadmap memberikan arah pengembangan, sedangkan pengaturan menjadi dasar bagi pelaksanaan. Sementara itu, infrastruktur mendukung kegiatan operasional dan kolaborasi antarlembaga membantu menggerakkan penerapannya.
Pasar sekunder dan transparansi menjadi perhatian
OJK juga menilai pengembangan pasar sekunder sebagai bagian penting dalam penerapan inovasi yang telah melewati sandbox. Aspek ini perlu berjalan bersama penyimpanan aset yang aman dan transparan.
Selain itu, informasi yang transparan dan penyelenggaraan transaksi yang andal menjadi unsur penting. Keduanya membantu membangun kejelasan dalam ekosistem keuangan digital yang sedang dikembangkan.
Friderica menilai keberhasilan sandbox dapat mendorong terbentuknya ekosistem keuangan digital yang produktif. Ekosistem tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan dan investasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Karena itu, pengujian inovasi melalui regulatory sandbox OJK tidak berhenti pada penilaian teknologi. OJK juga menekankan kesiapan penerapan, pengelolaan risiko, transparansi, keandalan transaksi, dan pelindungan konsumen sebagai bagian dari proses menuju implementasi yang lebih luas.








