Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Syarat dan Tahapannya

Jaya Purnama

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Syarat dan Tahapannya
Ilustrasi: cara pindah BPJS Mandiri ke PBI

Jayapurnama.comJakarta, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat mengajukan perpindahan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Proses ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BPJS PBI merupakan kepesertaan yang iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, tetapi tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai prosedur BPJS, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan penanganan darurat.

Meski demikian, perubahan status tidak bisa dilakukan secara langsung hanya karena peserta kesulitan membayar iuran. Ada tahapan pendataan, verifikasi, serta penetapan dari Kementerian Sosial sebelum BPJS Kesehatan memperbarui status kepesertaan.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Pemohon perlu menyiapkan Kartu Keluarga, e-KTP seluruh anggota keluarga yang didaftarkan, serta kartu BPJS mandiri sebagai bukti kepesertaan. Di sejumlah daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga dapat diminta sebagai dokumen tambahan.

Syarat utama pengajuan ialah terdaftar dalam DTKS. Beberapa kantor BPJS juga dapat meminta penyelesaian tunggakan iuran, meskipun tunggakan tidak selalu menjadi penghalang berdasarkan ketentuan yang berlaku di setiap daerah.

Tahapan Pengajuan Peserta PBI

Pertama, pastikan nama pemohon sudah tercatat dalam DTKS. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, kelurahan, atau Dinas Sosial. Jika belum terdaftar, ajukan pendataan melalui kelurahan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM jika diperlukan.

Kelurahan akan melakukan verifikasi dan meneruskan data ke Dinas Sosial. Validasi DTKS biasanya berlangsung setiap bulan, sedangkan perubahan kepesertaan PBI diperbarui setiap tiga bulan. Karena itu, proses pengajuan dapat memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan.

Setelah Kemensos menetapkan pemohon sebagai peserta PBI, datangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS mandiri, serta bukti terdaftar sebagai PBI. Petugas kemudian memproses perubahan status kepesertaan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

BPJS Kesehatan hanya mengikuti daftar PBI yang telah ditetapkan Kemensos. Dengan demikian, BPJS tidak dapat menentukan sendiri apakah seseorang layak menerima bantuan iuran.

Peserta juga sebaiknya memastikan alamat pada KTP sesuai dengan tempat tinggal, mengikuti pendataan secara jujur, dan menyertakan bukti kondisi ekonomi bila diminta. Setelah berstatus PBI, perubahan keluar-masuk kepesertaan tidak dapat dilakukan secara bebas karena bergantung pada kondisi ekonomi dalam DTKS.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Promo Maxim September 2026: Dapatkan Bonus Saldo Rp200.000!

Kode Promo Maxim September 2026: Dapatkan Bonus Saldo Rp200.000!

Kunjungi Artikel