Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Lebih Mudah

Jaya Purnama

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Lebih Mudah
Ilustrasi: perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama

Jayapurnama.comJakarta, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa meminjam KTP pemilik lama. Kemudahan ini berlaku melalui skema relaksasi khusus bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Kebijakan tersebut memberi kesempatan kepada warga yang belum memiliki cukup biaya untuk menyelesaikan proses balik nama. Dengan demikian, pemilik kendaraan tetap dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menghadirkan KTP pemilik sebelumnya.

Namun, relaksasi ini hanya berlaku sementara. Korlantas Polri memastikan kebijakan tersebut berlaku secara nasional selama 2026, bukan hanya di wilayah DKI Jakarta.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Pengurusan dilakukan di kantor Samsat. Pemohon perlu mengikuti beberapa tahapan administrasi agar proses pembayaran pajak dan pengesahan STNK dapat berjalan sesuai ketentuan.

  1. Mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan.
  2. Mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan.
  3. Mengisi surat kesanggupan untuk melakukan balik nama.

Setelah seluruh proses tersebut, pemilik kendaraan mendapatkan kesempatan untuk mengurus balik nama pada tahun berikutnya. Karena itu, masyarakat tetap perlu menyiapkan proses administrasi tersebut meskipun pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama.

Relaksasi Berlaku Nasional Selama 2026

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, relaksasi ini ditujukan untuk membantu warga yang menghadapi kendala biaya balik nama. Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat menunda proses tersebut hingga tahun depan atau 2027.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ucapnya, Selasa (14/4).

Balik Nama Wajib Mulai 2027

Kebijakan ini tetap memperhatikan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Aturan tersebut mewajibkan lampiran KTP pemilik asli dalam proses pengesahan STNK.

Oleh karena itu, relaksasi tidak menghapus kewajiban balik nama. Mulai 2027, seluruh kendaraan yang berpindah tangan wajib langsung melakukan balik nama sesuai regulasi standar yang berlaku.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu