Jayapurnama.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada rencana maupun instruksi pemerintah untuk memindahkan pembayaran gaji atau payroll ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembayaran gaji ASN masih menggunakan mekanisme yang telah berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Kompas.com pada Kamis (10/9/2026).
“Saat ini tidak ada rencana maupun instruksi dari pemerintah untuk mengalihkan payroll ASN dari BPD ke Himbara dan pembayaran gaji ASN masih menggunakan mekanisme yang telah berjalan,” kata Dian.
Likuiditas BPD Masih Berada di Atas Ambang Ketentuan
Dian menjelaskan, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga dengan baik. Berdasarkan data OJK, indikator likuiditas BPD pada Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan.
Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 174,55 persen. Sementara itu, Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 106,04 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29 persen.
OJK memang mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD. Namun, Dian menilai level tersebut masih berada dalam batas aman dan wajar serta didukung tingkat permodalan yang memadai.
Payroll ASN Menjadi Sumber Pendanaan Stabil bagi BPD
Menurut Dian, segmen ASN merupakan salah satu basis nasabah utama sekaligus mitra strategis bagi BPD. Meskipun Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi dana non-Pemerintah Daerah, payroll ASN menjadi salah satu komponen pendanaan yang stabil.
Dana yang dihimpun BPD, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun non-pemerintah daerah, akan disalurkan kembali dalam bentuk kredit dan pembiayaan. Karena itu, keberadaan payroll ASN di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi bank daerah.
“BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,” ujar Dian.
OJK Dorong Transformasi Bisnis BPD
OJK akan terus memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD. Langkah ini bertujuan memastikan bank daerah tetap mampu menjalankan fungsi intermediasinya.
Selain pemantauan rutin, OJK melakukan kajian dan simulasi ketahanan atau stress test secara berkala. Pengujian tersebut digunakan untuk mengukur daya tahan permodalan serta kecukupan likuiditas BPD dalam menghadapi dinamika pasar dan potensi perubahan kebijakan.
Di sisi lain, OJK mendorong BPD melakukan transformasi bisnis untuk mengantisipasi perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang. Dorongan itu mengacu pada Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.
Melalui roadmap tersebut, BPD diarahkan untuk melakukan diversifikasi basis pendanaan. Sektor yang menjadi sasaran antara lain ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum.
BPD juga didorong mempercepat pengembangan layanan digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik.
“OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan,” tegas Dian.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas tetap terjaga, dan bank daerah terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.








