Jayapurnama.com, Jakarta – Kendaraan listrik bebas pajak menjadi salah satu kebijakan yang mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Namun, di balik peningkatan jumlah kendaraan listrik tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi tantangan berupa berkurangnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat potensi pendapatan sekitar Rp2 triliun belum masuk ke kas daerah hingga triwulan II 2026. Nilai tersebut berasal dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Di sisi lain, kebijakan insentif ini tetap dipandang penting untuk mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi. Karena itu, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan kembali keseimbangan antara pemberian insentif dan keberlanjutan penerimaan daerah.
Potensi Pendapatan DKI Berkurang Hingga Rp2 Triliun
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai sekitar 33 persen hingga triwulan II 2026. Kenaikan tersebut berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan pajak kendaraan.
Potensi PKB yang tidak terpungut mencapai sekitar Rp515 miliar. Sementara itu, potensi kehilangan dari sektor BBNKB diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan, terdapat sekitar 109.172 kendaraan yang tidak dikenai PKB dan sekitar 53.419 kendaraan memperoleh pembebasan BBNKB hingga Juni 2026.
Selain itu, data tersebut menunjukkan bahwa insentif fiskal yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membeli kendaraan listrik baru.
Jakarta Jadi Pusat Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Bapenda mengungkapkan sebagian besar mobil listrik nasional berada di wilayah DKI Jakarta. Sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia tercatat beroperasi di ibu kota.
Mayoritas pemilik mobil listrik juga diketahui telah memiliki kendaraan lain sebelumnya. Sekitar 78 persen pengguna membeli mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau bahkan kendaraan berikutnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengevaluasi efektivitas pemberian insentif. Sebab, manfaat insentif dinilai lebih banyak diterima kelompok masyarakat yang sudah memiliki kemampuan membeli lebih dari satu kendaraan.
Sementara itu, tren penjualan kendaraan listrik secara nasional juga terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Penjualan Mobil Listrik Terus Meningkat
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan distribusi mobil listrik mengalami lonjakan signifikan.
Pada 2023, distribusi mobil listrik secara wholesales mencapai 15.716 unit. Angka tersebut meningkat menjadi 43.188 unit pada 2024.
Selanjutnya, sepanjang 2025 distribusi kembali melonjak hingga 103.931 unit. Bahkan, pada semester pertama 2026 saja, jumlah distribusi nasional sudah mencapai 69.739 unit.
Meskipun begitu, angka tersebut merupakan data distribusi dari pabrik ke dealer secara nasional. Berbeda dengan Bapenda DKI yang menghitung jumlah kendaraan listrik yang telah terdaftar dan beroperasi di Jakarta.
Pertumbuhan tersebut memperlihatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik terus meningkat seiring hadirnya berbagai pilihan model dan dukungan kebijakan pemerintah.
Insentif Pajak Mulai Dievaluasi
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memastikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik tetap berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif fiskal kendaraan listrik berbasis baterai.
Namun, regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tidak lagi secara otomatis mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB maupun BBNKB.
Meski demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Karena itu, Bapenda DKI menilai kebijakan kendaraan listrik bebas pajak perlu dikaji kembali bersama pemerintah pusat. Evaluasi tersebut dilakukan agar insentif tetap mampu mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa mengurangi kemampuan fiskal daerah secara signifikan.
Tantangan Menjaga Keseimbangan Insentif dan Pendapatan Daerah
Pemberian insentif pajak memang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi. Kebijakan tersebut berhasil meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.
Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menjaga stabilitas penerimaan daerah yang selama ini berasal dari PKB dan BBNKB. Pendapatan tersebut berperan penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, transportasi, hingga pelayanan publik.
Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan kendaraan listrik bebas pajak diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam waktu dekat. Pemerintah diharapkan mampu menemukan formulasi yang tetap mendukung perkembangan kendaraan listrik sekaligus menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.
Dengan pertumbuhan kendaraan listrik yang terus meningkat setiap tahun, keseimbangan antara insentif dan penerimaan pajak akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan transportasi ramah lingkungan di Indonesia pada masa mendatang.






