jayapurnama.com – Jakarta, batas omzet UMKM bebas PPh sebesar Rp500 juta dalam satu tahun pajak berpeluang diubah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai batas tersebut masih terlalu rendah dan dapat dievaluasi sesuai kondisi ekonomi serta kebutuhan kebijakan.
Purbaya menyampaikan hal itu dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Ia mengatakan, ketentuan mengenai ambang batas omzet tidak bersifat kaku sehingga pemerintah masih dapat menyesuaikannya pada masa mendatang.
“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujar Purbaya, dikutip Jumat (4/9).
Batas Omzet UMKM Bebas PPh Dinilai Masih Rendah
Saat ini, pemerintah menetapkan pelaku UMKM dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan tersebut menjadi batas awal pembebasan pajak bagi pelaku usaha dengan skala omzet tertentu.
Menurut Purbaya, nilai Rp500 juta belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaku UMKM. Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengubah threshold tersebut apabila perkembangan ekonomi dan arah kebijakan membutuhkan penyesuaian.
Meski demikian, Purbaya belum menyampaikan angka baru yang akan digunakan sebagai batas pembebasan PPh bagi UMKM. Pemerintah masih akan melihat kebutuhan dan perkembangan ekonomi sebelum menetapkan perubahan lebih lanjut.
Dengan demikian, ketentuan yang berlaku saat ini tetap menggunakan batas omzet Rp500 juta. Pelaku UMKM belum memperoleh kepastian mengenai kapan evaluasi dilakukan atau berapa nilai ambang batas baru jika kebijakan tersebut benar-benar diubah.
Tarif PPh Final 0,5% untuk Omzet hingga Rp4,8 Miliar
Selain pembebasan PPh untuk omzet sampai Rp500 juta, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Fasilitas tarif PPh final 0,5% tersebut berlaku bagi tiga kelompok subjek pajak. Kelompok itu terdiri atas wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Khusus wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif PPh final 0,5% dapat digunakan tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut paling lama empat tahun sejak terdaftar.
Namun, fasilitas itu tetap memiliki batas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Apabila peredaran bruto telah melewati batas tersebut, wajib pajak akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan umum.
Pemerintah Pertahankan Fasilitas Pajak UMKM
Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan menghentikan fasilitas tarif PPh final 0,5% hanya karena sebelumnya terdapat batas waktu pemanfaatan hingga 2029. Pernyataan itu menunjukkan bahwa fasilitas pajak tersebut masih dipandang sebagai bagian dari kebijakan perpajakan bagi UMKM.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli dan memperkuat kelas menengah. Sebagian masyarakat kelas menengah menjalankan kegiatan usaha melalui sektor UMKM sehingga perubahan kebijakan perpajakan dapat berdampak pada aktivitas usaha mereka.
Meski demikian, Purbaya menilai insentif pajak bukan satu-satunya instrumen untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dinilai dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal. Selain itu, peningkatan aktivitas ekonomi berpotensi memperkuat permintaan terhadap produk UMKM.
Arah Evaluasi Kebijakan UMKM
Peluang perubahan batas omzet UMKM bebas PPh menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang evaluasi dalam kebijakan pajak bagi sektor usaha tersebut. Evaluasi itu akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan kebijakan, meski pemerintah belum menetapkan besaran threshold baru.
Di sisi lain, pelaku UMKM tetap memiliki dua ketentuan utama yang perlu diperhatikan. Usaha dengan omzet sampai Rp500 juta masih berada dalam batas pembebasan PPh sesuai aturan yang berlaku, sedangkan omzet di atas angka tersebut hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif final 0,5%.
Perbedaan perlakuan tersebut membuat pencatatan omzet menjadi hal penting bagi wajib pajak. Batas omzet menentukan fasilitas perpajakan yang dapat digunakan dan kapan tarif berdasarkan ketentuan umum mulai berlaku.
Pemerintah selanjutnya akan melihat perkembangan ekonomi sebelum menentukan perubahan kebijakan. Untuk saat ini, belum ada besaran baru yang diumumkan sebagai pengganti batas omzet Rp500 juta.
Selain kebijakan pajak, pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai faktor penting bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan lapangan kerja formal yang lebih banyak dan permintaan produk UMKM yang meningkat, sektor usaha tersebut diharapkan dapat tumbuh lebih kuat.










