Apindo Usulkan Upah Minimum Naik Dua Tahun Sekali, Ini Alasannya

Jaya Purnama

Apindo Usulkan Upah Minimum Naik Dua Tahun Sekali, Ini Alasannya
Apindo Usulkan Upah Minimum Naik Dua Tahun Sekali, Ini Alasannya

Jayapurnama.com – Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemerintah menetapkan upah minimum setiap dua tahun sekali, bukan setiap tahun. Usulan ini bertujuan menciptakan kepastian bagi pengusaha dan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan perubahan periode penyesuaian upah tersebut masuk dalam 10 poin usulan Apindo untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan ini dapat mengurangi perdebatan mengenai kenaikan upah yang berulang setiap akhir tahun.

“Iya biar lebih kondusif kalau 2 tahun sekali,” kata Bob kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2026). Usulan tersebut muncul di tengah perhatian pelaku usaha terhadap biaya tenaga kerja dan daya saing industri nasional.

Apindo Dorong Perubahan Periode Upah Minimum

Apindo menilai penyesuaian upah minimum setiap dua tahun dapat memberikan ruang perencanaan yang lebih panjang bagi dunia usaha. Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu lebih luas untuk menyusun anggaran tenaga kerja dan strategi operasional.

Selain itu, kepastian periode penyesuaian upah diharapkan membantu pekerja dan pengusaha memahami arah kebijakan pengupahan. Kedua pihak juga dapat mempersiapkan perubahan biaya tenaga kerja secara lebih terencana.

Namun, usulan tersebut masih berupa gagasan yang masuk dalam agenda perubahan regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, penerapannya bergantung pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan keputusan pemerintah serta pihak terkait.

Perdebatan mengenai upah minimum selama ini berkaitan dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Pekerja mengharapkan kenaikan pendapatan, sementara pengusaha perlu menjaga biaya produksi agar kegiatan usaha tetap berjalan.

Vietnam Menjadi Pembanding Kebijakan Pengupahan

Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Harijanto, turut menyoroti praktik penetapan upah minimum di Vietnam. Negara tersebut menjadi salah satu pembanding bagi Indonesia, terutama dalam persaingan industri padat karya.

“Upah minimum di Vietnam kenaikan selalu tiap dua tahun. Dan kenaikannya selalu di bawah pertumbuhan ekonomi. Kalau kita di sini, tiap tahun naik dan selalu di atas pertumbuhan ekonomi,” ujar Harijanto.

Menurut Harijanto, perbedaan pola penyesuaian upah dapat memengaruhi perencanaan biaya perusahaan. Bagi industri yang mengandalkan ekspor, perubahan biaya tenaga kerja berkaitan erat dengan kemampuan menawarkan produk secara kompetitif di pasar internasional.

Meski demikian, perbandingan kebijakan pengupahan antarnegara perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas tenaga kerja, serta struktur industri masing-masing. Frekuensi kenaikan upah saja tidak cukup untuk menggambarkan seluruh faktor yang memengaruhi daya saing.

Biaya Tenaga Kerja Menjadi Perhatian Industri Alas Kaki

Industri alas kaki menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam perdebatan mengenai upah minimum. Harijanto menyebut industri tersebut memiliki orientasi ekspor yang kuat sehingga perubahan biaya produksi dapat memengaruhi persaingan dengan produsen dari negara lain.

Ia menyebut nilai ekspor industri alas kaki mencapai sekitar US$8 miliar. Selain itu, menurut Harijanto, sekitar 99 persen produk ekspor yang ia soroti berupa sepatu olahraga dan sneakers.

Harijanto juga menyatakan bahwa biaya tenaga kerja saat ini mencapai sekitar 25–30 persen. Porsi tersebut menjadi perhatian pengusaha ketika kenaikan upah berlangsung lebih cepat daripada peningkatan produktivitas.

“8 miliar dolar ekspor, 99 persen itu adalah sepatu olahraga, sneakers. Sehingga labor cost kita saat ini sudah mencapai sekitar 25-30 persen,” kata Harijanto.

Angka tersebut menggambarkan perhatian pelaku industri terhadap hubungan antara biaya tenaga kerja dan kemampuan perusahaan bersaing. Namun, dampak kenaikan upah terhadap setiap perusahaan dapat berbeda, bergantung pada produktivitas, struktur biaya, serta karakteristik produksinya.

Pengusaha Soroti Produktivitas dan Otomatisasi

Harijanto menilai kenaikan biaya tenaga kerja mendorong perusahaan mencari cara untuk mempertahankan efisiensi. Salah satu langkah yang ia soroti ialah mempercepat otomatisasi proses produksi.

“Salah satu kelemahan pengusaha tidak bisa demo. Tapi kita otomatis akan bertahan dengan cara apa? Mempercepat otomatisasi, mengurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Karena di sepatu orientasinya itu ekspor semua,” ujarnya.

Otomatisasi dapat menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Namun, penerapannya juga bergantung pada kebutuhan produksi, investasi teknologi, serta kemampuan perusahaan menyesuaikan proses kerja.

Di sisi lain, perubahan proses produksi dapat memengaruhi kebutuhan tenaga kerja dan keterampilan pekerja. Karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan produktivitas dan pengembangan keterampilan ketika merencanakan efisiensi jangka panjang.

Harijanto menyebut peningkatan produktivitas industri setiap tahun hanya mencapai maksimum sekitar 2 persen. Ia juga memperkirakan penyesuaian pembayaran kepada pihak asing berada pada kisaran maksimum 2–3 persen.

“Jadi kalau terus naik seperti ini terus, sudah pasti akan collapse,” ujar Harijanto ketika menjelaskan kekhawatirannya terhadap tekanan biaya. Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan pelaku industri mengenai risiko yang mereka hadapi, bukan kepastian bahwa seluruh perusahaan akan mengalami kondisi tersebut.

Arah Kebijakan Upah dan Daya Saing Industri

Usulan penyesuaian upah minimum setiap dua tahun membuka kembali pembahasan mengenai keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha. Di satu sisi, pekerja membutuhkan pendapatan yang mampu mengikuti perubahan kebutuhan hidup. Di sisi lain, perusahaan memerlukan struktur biaya yang mendukung keberlanjutan usaha.

Oleh karena itu, pembahasan kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan ekonomi, produktivitas, kondisi usaha, dan kebutuhan pekerja. Pendekatan tersebut dapat membantu para pihak menilai dampak kebijakan secara lebih menyeluruh.

Selain frekuensi penyesuaian, mekanisme penentuan besaran kenaikan juga menjadi aspek penting. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu membahas bagaimana kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi perusahaan tanpa mengabaikan kepentingan pekerja.

Selanjutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perubahan aturan. Usulan Apindo dan pandangan pelaku industri alas kaki menambah perspektif mengenai hubungan antara kebijakan upah, biaya produksi, dan daya saing ekspor Indonesia.

Pada akhirnya, perubahan periode penyesuaian upah minimum membutuhkan pertimbangan yang menyeluruh. Kebijakan yang memperhatikan kondisi pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha dapat menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial dan keberlanjutan industri nasional.

FAQ Seputar Usulan Upah Minimum Dua Tahun Sekali

Apa usulan Apindo mengenai upah minimum?

Apindo mengusulkan penyesuaian upah minimum setiap dua tahun sekali, bukan setiap tahun. Usulan ini termasuk dalam 10 poin yang diajukan untuk RUU Ketenagakerjaan.

Siapa yang menyampaikan usulan tersebut?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan usulan tersebut kepada CNBC Indonesia pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Mengapa Vietnam menjadi pembanding?

Wakil Ketua Umum Aprisindo, Harijanto, menyoroti praktik penyesuaian upah minimum di Vietnam yang menurutnya berlangsung setiap dua tahun. Ia menggunakan perbandingan tersebut untuk menjelaskan perhatian industri terhadap biaya tenaga kerja dan daya saing ekspor.

Bagaimana biaya tenaga kerja memengaruhi industri alas kaki?

Menurut Harijanto, biaya tenaga kerja mencapai sekitar 25–30 persen dalam industri yang ia soroti. Kondisi ini menjadi perhatian pengusaha karena biaya produksi berkaitan dengan kemampuan perusahaan bersaing di pasar ekspor.

Apakah usulan penyesuaian upah setiap dua tahun sudah berlaku?

Usulan tersebut masuk dalam poin yang diajukan Apindo untuk RUU Ketenagakerjaan. Informasi ini belum menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan tersebut sebagai kebijakan yang berlaku.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Bank Aladin | 4890HZ | Oktober 2026 dan Dapat Bonus Rp50 Ribu

Kode Referral Bank Aladin | 4890HZ | Oktober 2026 dan Dapat Bonus Rp50 Ribu

Kunjungi Artikel