JayaPurnama.com – Singapura, penyitaan dana Bill Darmadi hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun di rekening bank Singapura tetap berlanjut selama 12 bulan ke depan. Pengadilan Singapura mempertahankan status penyitaan tersebut meski menemukan sejumlah kelalaian prosedural signifikan dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pengadilan menetapkan keputusan tersebut pada September 2026. Namun, putusan baru terbit pada Sabtu (3/10/2026) dan kemudian dilaporkan Channel News Asia berdasarkan dokumen pengadilan.
Hakim menilai CPIB melanggar hak Bill untuk memberikan tanggapan dalam proses perpanjangan penyitaan. Selain itu, lembaga tersebut terlambat melaporkan penyitaan kepada pengadilan sehingga sempat kehilangan kewenangan hukum untuk mengendalikan dana tersebut.
Penyitaan Dana Bill Darmadi Berawal dari Investigasi CPIB
CPIB menyita hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi pada 17 Mei 2023. Langkah tersebut muncul setelah otoritas Singapura menyelidiki dugaan bahwa Bill membantu mempertahankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana ayahnya, Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Pengadilan Indonesia menyatakan Surya bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Pada Februari 2023, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya.
Selain hukuman penjara, Surya juga menerima denda Rp41,9 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu denda terbesar dalam perkara korupsi di Indonesia.
Dalam putusan perkara tersebut, pengadilan menyebut Surya menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan pada periode 2003 hingga 2022. Aktivitas itu menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Surya kemudian mencuci keuntungan tersebut melalui sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendalinya. Aliran dana juga bergerak menuju entitas di luar negeri. Selain itu, Surya membayar suap untuk memperoleh izin lokasi sehingga sejumlah kawasan hutan dapat beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
CPIB Terlambat Laporkan Penyitaan Dana
Penyelidikan CPIB menemukan aliran dana dalam jumlah besar dari perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju Rich Asian dan Palmbridge. Kedua perusahaan tersebut berada di Singapura dan terkait dengan Bill Darmadi. Dana dari kedua entitas itu kemudian masuk ke rekening bank Bill.
Aturan yang berlaku mewajibkan CPIB melaporkan penyitaan kepada hakim magistrat dalam waktu satu tahun. Namun, lembaga tersebut melewati tenggat 17 Mei 2024.
Pada 3 Mei 2024, CPIB memberi tahu Bill mengenai rencana pelaporan penyitaan sekaligus permintaan perpanjangan. CPIB juga menanyakan apakah Bill ingin mengajukan keberatan terhadap langkah tersebut.
Pengacara Bill dari firma Drew & Napier kemudian mengirim surat pada 29 Mei 2024. Mereka meminta dasar permohonan agar dapat memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Namun, CPIB tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.
CPIB baru mengajukan laporan penyitaan pada 24 Maret 2025. Karena itu, pengacara Bill menilai keterlambatan tersebut membuat penyitaan lanjutan menjadi ilegal dan meminta pengembalian dana.
Hakim Distrik Shen Wanqin mengakui CPIB memang tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana sejak 17 Mei 2024 hingga laporan masuk pada 24 Maret 2025. Namun, hakim menilai keterlambatan itu tidak otomatis mengharuskan pengadilan mengembalikan dana.
Menurut Shen, laporan pada Maret 2025 kembali menempatkan penyitaan di bawah pengawasan pengadilan. Namun, laporan tersebut tidak mengesahkan secara retroaktif tindakan CPIB selama periode ketika lembaga itu tidak memiliki kewenangan.
“Periode pengendalian yang sebelumnya tidak sah tersebut, dengan sendirinya, tidak menjadi alasan untuk mengembalikan dana tersebut sekarang,” kata Hakim Shen.
Hak Bill untuk Didengar Terlanggar
Selain persoalan tenggat pelaporan, hakim menemukan masalah lain dalam proses perpanjangan penyitaan pada 2025. CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan tersebut dan tidak menyerahkan laporan yang menjadi dasar pengajuan.
Akibatnya, Bill tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum pengadilan mengeluarkan perintah perpanjangan. Ia juga tidak mengetahui alasan CPIB meminta pengadilan mempertahankan penyitaan tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian karena pengacara Bill sebelumnya sudah meminta informasi mengenai dasar permohonan. Namun, CPIB baru memberikan laporan tersebut kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari satu tahun setelah permohonan diajukan.
Hakim Shen menegaskan bahwa pelanggaran prosedural tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut kelalaian CPIB signifikan dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kelalaian tersebut signifikan dan tidak boleh terulang,” ujar Shen.
Menurut hakim, mekanisme pengamanan dalam proses penyitaan memiliki fungsi penting. Hak untuk didengar memberi pemilik atau pihak yang berkepentingan kesempatan untuk menanggapi kelanjutan penyitaan. Sementara itu, kewajiban pelaporan memastikan pengadilan dapat mengawasi penyitaan yang terus berlangsung secara tepat waktu.
Penyelidikan CPIB Masih Berjalan
Pengacara Bill sebelumnya berpendapat bahwa tidak ada alasan yang masuk akal untuk menganggap penyelidikan masih berlangsung. Mereka menilai tidak ada perkembangan substantif sejak 2023.
Namun, Hakim Shen menolak argumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi di luar negeri yang mengalir ke Singapura.
Karena itu, CPIB perlu meminta kerja sama dari otoritas di negara lain. Kemajuan penyelidikan pun bergantung, setidaknya sebagian, pada tanggapan otoritas tersebut.
“Kemajuan penyelidikan tersebut, setidaknya sebagian, bergantung pada tanggapan dari otoritas tersebut,” kata Shen.
Hakim merujuk pada korespondensi CPIB dengan sejumlah otoritas luar negeri sepanjang 2023 hingga 2025. Bukti yang tersedia menunjukkan penyidik menelusuri aliran dana dari perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya hingga ke Palmbridge dan Rich Asian.
Bukti tersebut juga menunjukkan perpindahan sejumlah besar dana dari kedua perusahaan itu menuju rekening bank Bill. Berdasarkan bukti yang tersedia, hakim menilai terdapat dasar yang masuk akal untuk menduga sebagian besar dana berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Sebagian Dana Sekitar US$8,7 Juta Masih Dikaji
Meski mempertahankan penyitaan, hakim menemukan pengecualian pada dana sekitar US$8,7 juta. Saat ini, penyidik belum dapat menelusuri keterkaitan dana tersebut dengan aliran uang yang berasal dari tindak pidana Surya Darmadi.
Namun, kondisi itu belum membuat dana tersebut lepas dari proses penyitaan. Dana sekitar US$8,7 juta tetap berada dalam proses hukum karena perkara masih berjalan di Pengadilan Tinggi Singapura.
Hakim juga menegaskan bahwa Bill kini telah memperoleh kesempatan penuh untuk memberikan tanggapan terhadap dasar faktual dan hukum yang mendukung kelanjutan penyitaan. Dengan demikian, pengadilan menilai proses berikutnya dapat berjalan dengan mempertimbangkan hak pihak yang berkepentingan.
Pada akhirnya, putusan tersebut mempertahankan penyitaan dana hampir S$140 juta selama 12 bulan ke depan. Di sisi lain, putusan itu juga mencatat secara tegas bahwa CPIB melakukan sejumlah kelalaian prosedural dalam menangani penyitaan.
Hakim Shen menyatakan CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengendalikan dana selama periode setelah tenggat 17 Mei 2024 hingga pengajuan laporan pada 24 Maret 2025. Namun, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar untuk membebaskan dana setelah penyitaan kembali berada di bawah pengawasan pengadilan.
Sidang di Pengadilan Tinggi Singapura selanjutnya akan berlangsung pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Perkembangan sidang tersebut akan menjadi bagian penting dari proses hukum terkait dana Bill Darmadi dan penyelidikan atas aliran dana yang terhubung dengan perkara Surya Darmadi.








