STNK Ternyata Cuma Satu Lembar, Ini Fungsi TBPKP di Baliknya

Jaya Purnama

STNK Ternyata Cuma Satu Lembar, Ini Fungsi TBPKP di Baliknya
STNK Ternyata Cuma Satu Lembar, Ini Fungsi TBPKP di Baliknya

JayaPurnama.com – Palembang, banyak orang masih mengira STNK terdiri dari dua lembar. Padahal, STNK sebenarnya hanya terdiri dari satu lembar. Lembar kedua yang berada di belakangnya merupakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran atau TBPKP.

Sekilas, kedua dokumen tersebut memang terlihat seperti satu kesatuan. Namun, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. STNK menunjukkan status pendaftaran kendaraan, sedangkan TBPKP menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Informasi tersebut merujuk penjelasan Samsat Digital Nasional atau Signal. Layanan tersebut menjelaskan bahwa STNK merupakan dokumen resmi terbitan Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri, yang menunjukkan kendaraan telah terdaftar dan boleh digunakan di jalan.

STNK dan TBPKP Memiliki Fungsi Berbeda

STNK memiliki masa berlaku lima tahun. Pemilik kendaraan perlu mengganti STNK dengan dokumen baru setiap lima tahun. Selain itu, pemilik tetap harus melakukan pengesahan setiap tahun.

Sementara itu, TBPKP hanya berlaku selama satu tahun. Pemilik kendaraan akan memperbaruinya setiap kali membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Lembar kedua tersebut sebelumnya berasal dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran atau SKKP. Dokumen itu memuat rincian tagihan yang menjadi dasar pembayaran pajak. Setelah pemilik melunasi kewajibannya, lembar tersebut berfungsi sebagai TBPKP.

Karena itu, pemilik kendaraan tidak perlu menganggap TBPKP sebagai STNK baru. Keduanya tetap memiliki fungsi masing-masing dan perlu disimpan dengan baik.

Rincian Biaya pada TBPKP

TBPKP juga memuat rincian pajak dan biaya administrasi kendaraan. Beberapa komponen yang tercantum antara lain Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, serta sanksi administrasi jika terdapat keterlambatan pembayaran.

PKB menjadi salah satu komponen utama dalam kewajiban kendaraan. Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD, dasar pengenaan PKB berasal dari perkalian nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB dengan bobot.

Bobot tersebut berupa koefisien dengan nilai 1 atau lebih. Nilai itu mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

Selain itu, terdapat SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja. Dana tersebut berfungsi untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Berbeda dari PKB, SWDKLLJ bukan pajak daerah, melainkan sumbangan wajib tahunan.

Besaran SWDKLLJ juga berbeda antara sepeda motor dan mobil. Sementara itu, sanksi administrasi muncul ketika pemilik memiliki tunggakan pajak. Besarannya mengikuti tarif persentase per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolom Opsen Muncul Sejak Januari 2025

Sejak 5 Januari 2025, tabel pajak pada lembar belakang STNK juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB.

Akibatnya, pemilik kendaraan dapat menemukan dua kolom tambahan pada rincian pajak. Opsen tersebut ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang dan disetor ke kas kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.

Namun, ketentuan opsen tidak berlaku di semua wilayah dengan cara yang sama. Jakarta menjadi salah satu wilayah yang tidak menerapkan opsen tersebut. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa Jakarta tidak memungut opsen karena provinsi tersebut tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom.

Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu memperhatikan wilayah registrasi ketika membaca rincian pajak pada TBPKP. Perbedaan kebijakan daerah dapat memengaruhi komponen yang tercantum dalam dokumen tersebut.

TBPKP Bukan Pengganti STNK

Signal juga menjelaskan dokumen fisik hasil pengesahan STNK melalui aplikasinya. Dokumen tersebut berupa TBPKP, bukan STNK baru.

Artinya, pemilik kendaraan tidak boleh membuang STNK lama dan hanya menyimpan TBPKP. STNK tetap menjadi dokumen penting yang menunjukkan kendaraan telah terdaftar secara resmi.

Sementara itu, TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Karena memiliki fungsi berbeda, kedua dokumen tersebut sebaiknya tetap disimpan secara bersamaan.

Selain memudahkan pemeriksaan dokumen, penyimpanan yang rapi juga membantu pemilik ketika mengurus administrasi kendaraan pada kemudian hari. Oleh karena itu, jangan menganggap lembar belakang STNK sebagai pengganti dokumen utama kendaraan.

Cara Memahami Dokumen Kendaraan dengan Benar

Pemilik kendaraan sebenarnya dapat membedakan kedua dokumen tersebut dengan melihat fungsi dan masa berlakunya. STNK memiliki masa berlaku lima tahun dengan kewajiban pengesahan setiap tahun, sedangkan TBPKP berlaku satu tahun.

Selanjutnya, TBPKP juga menampilkan rincian kewajiban pembayaran. Pemilik dapat melihat komponen seperti PKB, SWDKLLJ, sanksi administrasi, serta kolom opsen jika wilayah registrasi kendaraan menerapkannya.

Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik kendaraan tidak lagi keliru saat menyimpan atau menggunakan dokumen. Terlebih lagi, informasi pada TBPKP dapat membantu pemilik memahami rincian pembayaran pajak tahunan.

Pada akhirnya, STNK dan TBPKP bukan dua STNK yang berbeda. STNK merupakan dokumen registrasi kendaraan, sedangkan TBPKP menjadi bukti pelunasan kewajiban pembayaran tahunan. Karena itu, keduanya perlu disimpan bersama dan tidak saling menggantikan.

Penulis:

Jaya Purnama

TOPIK:

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral Pluang Oktober 2026, Bonus Saldo 5.000 Hingga 1 Juta

Kode Referral Pluang Oktober 2026, Bonus Saldo 5.000 Hingga 1 Juta

Kunjungi Artikel