Komdigi: Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store

Jaya Purnama

Jayapurnama.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan aplikasi Hornet telah dihapus dari App Store dan Play Store. Penghapusan tersebut dilakukan setelah pemerintah menyoroti keberadaan platform itu di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan aplikasi Hornet kini tidak lagi tersedia melalui dua toko aplikasi utama tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Komdigi menemukan aplikasi dengan nama berbeda, yaitu Hornet Live, yang masih tersedia. Pemerintah menyatakan sedang memproses tindakan terhadap aplikasi tersebut.

Aplikasi Hornet Sudah Tidak Tersedia

Alexander Sabar memastikan aplikasi Hornet telah dihapus dari App Store dan Play Store. Berdasarkan keterangan Komdigi, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap platform digital yang dapat diakses masyarakat Indonesia.

Pantauan pada Rabu, 26 Agustus, juga menunjukkan aplikasi Hornet sudah tidak tersedia di kedua toko aplikasi tersebut. Dengan demikian, pengguna baru tidak lagi dapat menemukan aplikasi utama Hornet melalui kanal distribusi resmi tersebut.

Meski begitu, Komdigi menemukan aplikasi lain yang memiliki nama serupa. Salah satunya adalah Hornet Live. Aplikasi tersebut disebut masih tersedia dan kini masuk dalam perhatian pemerintah.

Selain Hornet Live, terdapat pula Hornet Stories yang dipasarkan oleh perusahaan yang sama. Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan Queer Networks Inc, perusahaan yang juga menjadi pemilik aplikasi Hornet.

Kondisi tersebut membuat pengawasan pemerintah berlanjut. Komdigi tidak hanya memantau satu aplikasi, tetapi juga memperhatikan layanan lain yang memiliki keterkaitan dengan platform tersebut.

Komdigi Menindak Hornet Live

Alexander mengatakan Komdigi kembali menemukan aplikasi Hornet Live di toko aplikasi. Menurut dia, pemerintah sedang menjalankan proses terhadap aplikasi tersebut.

Langkah itu menunjukkan bahwa penghapusan satu aplikasi belum otomatis menghentikan pengawasan terhadap layanan yang memiliki nama atau pengelola serupa. Pemerintah perlu memastikan platform digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Komdigi sebelumnya telah meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna Indonesia. Permintaan tersebut muncul setelah pemerintah menerima sejumlah aduan masyarakat.

Aduan itu berkaitan dengan dugaan keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Komdigi menyatakan isu tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan ruang digital di Indonesia.

Namun, penting untuk membedakan antara tuduhan atau aduan dengan kesimpulan hukum. Dalam materi yang menjadi dasar berita ini, Komdigi menyampaikan bahwa laporan masyarakat tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Menurut Alexander, setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan nilai, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah menilai aspek kepatuhan menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut.

Masalah Hornet Tidak Hanya Soal Konten

Komdigi menegaskan persoalan Hornet tidak semata-mata berkaitan dengan konten yang tersedia di platform. Pemerintah juga menyoroti status pendaftaran platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Alexander menyebut Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin ditindaklanjuti Komdigi.

Pendaftaran PSE merupakan bagian dari kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi ketentuan di Indonesia. Pemerintah menggunakan mekanisme tersebut untuk mengawasi layanan digital yang beroperasi dan menyediakan layanan bagi pengguna di dalam negeri.

Karena itu, pengawasan terhadap Hornet memiliki beberapa aspek. Pemerintah melihat persoalan konten sekaligus kepatuhan platform terhadap regulasi digital nasional.

Di sisi lain, perkembangan ini memperlihatkan bahwa distribusi aplikasi melalui toko digital menjadi bagian penting dalam penegakan aturan. Pemerintah dapat meminta penyedia platform mengambil langkah tertentu ketika sebuah layanan dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Hornet Live dan Layanan Serupa Masih Dipantau

Keberadaan Hornet Live menjadi perkembangan terbaru dalam kasus ini. Walaupun aplikasi utama Hornet sudah tidak tersedia, aplikasi dengan nama berbeda masih ditemukan.

Komdigi menyatakan proses terhadap Hornet Live sedang berjalan. Artinya, status aplikasi tersebut belum dapat disamakan dengan aplikasi Hornet yang telah dihapus.

Sementara itu, Hornet Stories juga disebut masih berada di toko aplikasi. Aplikasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sama dengan Hornet.

Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap ekosistem aplikasi. Pengembang dapat memiliki beberapa produk digital dengan nama dan fungsi berbeda.

Namun, keberadaan aplikasi yang memiliki nama serupa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh layanan tersebut melanggar aturan. Pemerintah tetap perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi pengguna, perkembangan ini juga menjadi pengingat untuk memperhatikan aplikasi yang dipasang pada perangkat. Informasi mengenai pengembang dan izin aplikasi dapat membantu pengguna memahami layanan yang mereka gunakan.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pengguna?

Kasus aplikasi Hornet juga menjadi perhatian bagi pengguna layanan digital di Indonesia. Pengguna sebaiknya tidak hanya mengandalkan nama aplikasi ketika memilih layanan.

Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Periksa nama dan identitas pengembang aplikasi.
  • Perhatikan izin yang diminta aplikasi sebelum instalasi.
  • Baca informasi aplikasi di toko resmi.
  • Hindari memasang aplikasi dari sumber yang tidak dikenal.
  • Perhatikan pemberitahuan resmi terkait keamanan dan regulasi aplikasi.
  • Hapus aplikasi yang tidak lagi digunakan atau tidak dipercaya.

Selain itu, pengguna sebaiknya memahami bahwa penghapusan aplikasi dari toko resmi dapat memengaruhi ketersediaan layanan. Aplikasi yang sudah terpasang belum tentu langsung hilang dari perangkat.

Karena itu, pengguna perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun penyedia sistem operasi. Langkah tersebut membantu pengguna mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih jelas.

Pengawasan Ruang Digital Terus Berlanjut

Kasus Hornet memperlihatkan bahwa pengawasan ruang digital semakin menjadi perhatian pemerintah. Platform digital tidak hanya dituntut menyediakan layanan bagi pengguna. Mereka juga harus memenuhi kewajiban yang berlaku di negara tempat layanan tersebut beroperasi.

Penghapusan Hornet dari App Store dan Play Store menjadi salah satu perkembangan dalam proses tersebut. Namun, temuan terhadap Hornet Live menunjukkan bahwa pengawasan masih berlangsung.

Komdigi juga menempatkan kepatuhan PSE sebagai salah satu persoalan penting. Dengan demikian, pembahasan mengenai aplikasi Hornet tidak hanya berfokus pada konten.

Ke depan, perkembangan kasus ini akan bergantung pada proses yang dilakukan Komdigi terhadap aplikasi terkait. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tindakan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara itu, pengguna dapat mengikuti perkembangan resmi dan tetap berhati-hati saat memasang aplikasi. Di tengah pertumbuhan layanan digital, keamanan, kepatuhan, dan transparansi menjadi semakin penting.

Penghapusan aplikasi Hornet menjadi contoh bahwa distribusi aplikasi digital tidak terlepas dari regulasi nasional. Di sisi lain, keberadaan aplikasi serupa menunjukkan bahwa pengawasan membutuhkan proses yang berkelanjutan.

Dengan proses tersebut, pemerintah berupaya memastikan layanan digital yang tersedia bagi masyarakat tetap berada dalam kerangka aturan yang berlaku di Indonesia.

Penulis:

Jaya Purnama

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral SeaBank Agustus 2026 Bonus Saldo Rp10.000

Kode Referral SeaBank Agustus 2026 Bonus Saldo Rp10.000

Kunjungi Artikel